Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan bahan baku penyusun)
makanan, obat, kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut syariat
Islam. Apabila mengacu pada beberapa ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an
(QS. 2 : 219, 2 : 172-173, 5 : 3, 5 : 90, dll) dan Hadis Nabi SAW, maka
beberapa di antaranya dipastikan jelas-jelas haram.
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya adalah :
Ang ciu
Ang
ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea Food (masakan ikan),
Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan Jepang), Bakmi ikan,
Bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis
pada masakan ikan sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah
dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red Wine dan dalam
bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan
arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang
Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih
(peng ciu), arak mie, arak gentong, sake, mirin, sari tape, dll. Semua
jenis arak ini diharamkan krn memiliki sifat khamr (memabukkan).