Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. ( QS. Al-Ahzab:59 )
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Qs. An-Nur Ayat-31 )
MAKNA GLOBAL
Allah SWT memerintahkan nabi-Nya yang mulia SAW, agar
mengarahkan seruan kepada umat Islam semuanya, agar beramal dengan berpegang
teguh pada adab-adab Islam, petunjuk-petunjuk-Nya yang utama, aturan-aturan-Nya
yang bijaksana, yang dengannya terdapat kebaikan individu dan kebahagiaan
masyarakat, dan khususnya pada masalah sosial yang umum, yang berhubungan
dengan keluarga muslim, ketahuilah dan dia adalah hijab syar’i yang diwajibkan
oleh Allah bagi wanita muslimah, untuk menjaga kemuliaannya, menjaga kehormatan
dirinya, menjaganya dari pandangan-pandangan yang melukai, dan kalimat-kalimat
yang menyakitkan, dan jiwa-jiwa yang sakit, dan niat-niat yang buruk, yang
disembunyikan oleh laki-laki fasik kepada wanita-wanita yang tidak memiliki
malu.
Maka Allah berfirman yang maknanya:
Wahai Nabi (Muhammad), sampaikanlah perintah-perintah Allah
kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, dan mulailah dari dirimu sendiri, maka
perintahkanlah istri-istrimu, ummahatul mukminin yang suci, dan anak-anakmu
yang utama dan mulia agar mereka menjulurkan jilbab yang syar’i, dan agar
mereka berhijab dari pandangan-pandangan laki-laki, agar mereka menjadi teladan
bagi seluruh wanita dalam hal menjaga diri, menutup aurat, dan memiliki rasa
malu, sehingga tidak ada orang fasik yang tamak kepada mereka, atau tidak akan
ada orang fajir yang mencapai kehormatan mereka. Dan perintahkanlah seluruh
istri orang mukmin agar mereka mengenakan jilbab yang lapang, yang menutupi
kecantikan-kecantikan dan perhiasan mereka, dan mencegah lisan-lisan yang buruk
terhadap mereka.
Berkerudung berbeda dengan berjilbab, tetapi keduanya merupakan satu
paket yang harus digunakan oleh seorang mu’minah dengan tujuan menjaga
diri dari adanya bahaya gangguan lawan jenis atau dari sejenisnya dari
hal-hal yang tidak diridhai Allah atau yang termasuk dalam “hal-hal yang
mendekati zina”. Allah dalam surat (Al-Isra ayat 32) berfirman:
"Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.
sebagaimana salah satu fungsi hadits yaitu penjelas ayat-ayat al-Qur’an
(yang berasal dari perkataan Nabi Muhammad penyampainya, orang yang
paling paham implementasi al-Qur’an tersebut), Rasulullah dalam HR Abu
Daud dan Baihaqi berkata (melalui Aisyah RA: bahwasanya Asma binti Abu
Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas
Rasulullah berpaling darinya dan berkata) : “Hai Asma, sesungguhnya jika
seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada
yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan
telapak tangan.
ASBABUN NUZUL
Para mufasir meriwayatkan mengenai asbabun nuzul ayat yang
mulia ini, bahwa seorang perempuan dan budak perempuan keduanya keluar rumah pada
malam hari untuk membuang hajat di kebun dan di antara pohon kurma, tanpa bisa
dibedakan antara wanita merdeka dan budak. Dan di Madinah dahulu ada
orang-orang fasik, mereka selalu dalam kebiasaan jahiliyah mereka untuk
merintangi budak-budak wanita. Dan sering kali mereka merintangi wanita-wanita
merdeka. Maka apabila dikatakan kepada mereka: kami menyangka mereka adalah
budak-budak perempuan.
Lalu wanita-wanita merdeka diperintahkan untuk menyelisihi
budak (berbeda penampilan dari budak) dalam berpakaian, maka mereka
(wanita-wanita merdeka) menutup aurat agar membuat (orang lain) malu dan agar
disegani, sehingga tidak ada orang yang hatinya berpenyakit untuk berkeinginan
pada mereka.
Sumber:
- http://ridwanaz.com/islami/pengertian-zina-dampak-negatif-perzinaan-dan-cara-menghindari-zina/
- http://khaulahlyn.wordpress.com/2012/12/14/diskusi-surat-an-nur-ayat-31-dan-al-ahzab-ayat-59-mengenai-kewajiban-berkerudung-dan-berjilbab-apa-bedanya/