Sunday, 16 June 2013

Diskusi Surat An-Nur Ayat 31 dan Al-Ahzab Ayat 59 Mengenai Kewajiban Berkerudung

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al-Ahzab:59 )

Katakanlah kepada wanita yang beriman: 
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan  janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.  (Qs. An-Nur Ayat-31 )





MAKNA GLOBAL
Allah SWT memerintahkan nabi-Nya yang mulia SAW, agar mengarahkan seruan kepada umat Islam semuanya, agar beramal dengan berpegang teguh pada adab-adab Islam, petunjuk-petunjuk-Nya yang utama, aturan-aturan-Nya yang bijaksana, yang dengannya terdapat kebaikan individu dan kebahagiaan masyarakat, dan khususnya pada masalah sosial yang umum, yang berhubungan dengan keluarga muslim, ketahuilah dan dia adalah hijab syar’i yang diwajibkan oleh Allah bagi wanita muslimah, untuk menjaga kemuliaannya, menjaga kehormatan dirinya, menjaganya dari pandangan-pandangan yang melukai, dan kalimat-kalimat yang menyakitkan, dan jiwa-jiwa yang sakit, dan niat-niat yang buruk, yang disembunyikan oleh laki-laki fasik kepada wanita-wanita yang tidak memiliki malu. 
Maka Allah berfirman yang maknanya:

Wahai Nabi (Muhammad), sampaikanlah perintah-perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, dan mulailah dari dirimu sendiri, maka perintahkanlah istri-istrimu, ummahatul mukminin yang suci, dan anak-anakmu yang utama dan mulia agar mereka menjulurkan jilbab yang syar’i, dan agar mereka berhijab dari pandangan-pandangan laki-laki, agar mereka menjadi teladan bagi seluruh wanita dalam hal menjaga diri, menutup aurat, dan memiliki rasa malu, sehingga tidak ada orang fasik yang tamak kepada mereka, atau tidak akan ada orang fajir yang mencapai kehormatan mereka. Dan perintahkanlah seluruh istri orang mukmin agar mereka mengenakan jilbab yang lapang, yang menutupi kecantikan-kecantikan dan perhiasan mereka, dan mencegah lisan-lisan yang buruk terhadap mereka. 
Berkerudung berbeda dengan berjilbab, tetapi keduanya merupakan satu paket yang harus digunakan oleh seorang mu’minah dengan tujuan menjaga diri dari adanya bahaya gangguan lawan jenis atau dari sejenisnya dari hal-hal yang tidak diridhai Allah atau yang termasuk dalam “hal-hal yang mendekati zina”. Allah dalam surat (Al-Isra ayat 32) berfirman:
"Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.

sebagaimana salah satu fungsi hadits yaitu penjelas ayat-ayat al-Qur’an (yang berasal dari perkataan Nabi Muhammad penyampainya, orang yang paling paham implementasi al-Qur’an tersebut), Rasulullah dalam HR Abu Daud dan Baihaqi berkata (melalui Aisyah RA: bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata) : “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. 

ASBABUN NUZUL
Para mufasir meriwayatkan mengenai asbabun nuzul ayat yang mulia ini, bahwa seorang perempuan dan budak perempuan keduanya keluar rumah pada malam hari untuk membuang hajat di kebun dan di antara pohon kurma, tanpa bisa dibedakan antara wanita merdeka dan budak. Dan di Madinah dahulu ada orang-orang fasik, mereka selalu dalam kebiasaan jahiliyah mereka untuk merintangi budak-budak wanita. Dan sering kali mereka merintangi wanita-wanita merdeka. Maka apabila dikatakan kepada mereka: kami menyangka mereka adalah budak-budak perempuan.



Lalu wanita-wanita merdeka diperintahkan untuk menyelisihi budak (berbeda penampilan dari budak) dalam berpakaian, maka mereka (wanita-wanita merdeka) menutup aurat agar membuat (orang lain) malu dan agar disegani, sehingga tidak ada orang yang hatinya berpenyakit untuk berkeinginan pada mereka.


Sumber:  
  • http://ridwanaz.com/islami/pengertian-zina-dampak-negatif-perzinaan-dan-cara-menghindari-zina/
  • http://khaulahlyn.wordpress.com/2012/12/14/diskusi-surat-an-nur-ayat-31-dan-al-ahzab-ayat-59-mengenai-kewajiban-berkerudung-dan-berjilbab-apa-bedanya/